Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Namun di tengah antusiasme tersebut, beredar pula informasi mengenai adanya rapelan gaji yang disebut-sebut akan cair pada pertengahan bulan, tepatnya 16 Juni 2026.
Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi pencairan gaji ke-13, komponen yang diterima, serta klarifikasi terkait isu rapelan gaji yang ramai diperbincangkan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Namun demikian, PP tersebut juga memuat kelonggaran waktu.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Sementara itu, berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 mulai bulan Juli 2026.
Pemilihan waktu pembayaran di pertengahan tahun ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai pihak, antara lain:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok – sesuai dengan golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga – tunjangan untuk istri/suami dan anak
-
Tunjangan pangan – bantuan pangan bagi pegawai
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan jabatan yang diemban
-
Tunjangan kinerja – berdasarkan pangkat atau jabatan
Salah satu kabar gembira bagi para penerima adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Besaran Gaji ke-13 Berbagai Golongan
Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima.
Berikut rincian perkiraan besaran yang diterima:
Pejabat dan Eselon:
-
Pimpinan lembaga nonstruktural (ketua/kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan anggota lembaga: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
-
SD hingga SMP: mulai Rp4,2 juta
-
SMA hingga D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II hingga D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 hingga S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar pensiun pokok yang diterima setiap bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK
Terdapat ketentuan khusus bagi CPNS dan PPPK dalam penerimaan gaji ke-13:
-
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional.
-
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini dibuat agar pemberian gaji ke-13 tetap adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Klarifikasi Isu Rapelan Gaji 16 Juni 2026
Di tengah kabar gembira mengenai gaji ke-13, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan rapel gaji pensiunan ASN pada 16 Juni 2026.
Informasi ini memicu antusiasme sekaligus pertanyaan dari para pensiunan.
Apa itu rapel? Rapel adalah hak finansial yang muncul apabila terdapat selisih antara besaran gaji atau pensiun lama dengan besaran baru setelah adanya kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji atau penyesuaian pembayaran.
Namun demikian, perlu dicermati bahwa:
-
Belum ada regulasi resmi mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan. PT Taspen melalui akun resminya menyatakan: “Hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah terkait rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan.”
-
Besaran gaji pensiunan yang akan diterima pada Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
-
Isu kenaikan 12% dan pencairan rapel pada tanggal spesifik telah dinyatakan sebagai konten deepfake atau hoaks oleh Kementerian Keuangan, bukan pernyataan resmi.
-
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah dicairkan sejak 2 Juni 2026 sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel pada 16 Juni 2026 belum memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu disikapi dengan bijak.
Sumber Anggaran
Sumber pendanaan gaji ke-13 terdiri dari dua sumber utama:
-
APBN untuk instansi pusat
-
APBD untuk pemerintah daerah
Untuk ASN daerah yang dibiayai melalui APBD, komponen gaji ke-13 pada dasarnya sama dengan ASN pusat.
Namun, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa angin segar bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Dengan landasan hukum PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa tambahan penghasilan ini akan cair paling cepat pada Juni 2026, dengan komponen lengkap mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai rapelan gaji.
Pastikan selalu merujuk pada sumber resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, dan instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Bagi para penerima, gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru serta kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.
***