Ekonomi

Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya
Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya — Skema ini hampir sama dengan mekanisme pe...

Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan serta penerima pensiun di Indonesia, termasuk janda dan duda yang menjadi ahli waris pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui regulasi terbaru yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima manfaat di tengah kebutuhan ekonomi keluarga yang terus meningkat.

Dalam aturan tersebut, janda dan duda penerima pensiun termasuk dalam kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak masyarakat yang selama beberapa pekan terakhir mempertanyakan apakah ahli waris pensiunan tetap memperoleh hak serupa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian gaji ke-13 sendiri merupakan kebijakan rutin pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa para aparatur negara serta untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Dalam praktiknya, manfaat ini juga diberikan kepada pensiunan dan ahli waris yang menerima pensiun bulanan melalui mekanisme penyaluran oleh PT Taspen (Persero) maupun PT Asabri (Persero), sesuai kategori penerima.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 mulai dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat kendala administratif, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai kesiapan anggaran dan proses verifikasi data penerima.

Skema ini hampir sama dengan mekanisme pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Siapa Saja Janda dan Duda yang Berhak?

Tidak semua janda dan duda otomatis menerima gaji ke-13.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar hak tersebut dapat dicairkan.

Pertama, penerima harus terdaftar resmi sebagai penerima pensiun janda atau duda berdasarkan ketentuan pensiun ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara.

Artinya, status penerimaan manfaat pensiun harus telah tercatat secara aktif di sistem pembayaran pensiun nasional.

Kedua, penerima masih menerima pembayaran pensiun bulanan secara aktif pada saat penetapan pembayaran gaji ke-13.

Jika status pembayaran sedang dalam proses penghentian, verifikasi ulang, atau ada perubahan data ahli waris yang belum diperbarui, maka pencairan bisa tertunda hingga proses administrasi selesai.

Ketiga, data rekening penerima harus valid dan terdaftar pada lembaga penyalur seperti PT Taspen atau PT Asabri.

Banyak kasus keterlambatan pencairan terjadi akibat perubahan rekening, data identitas yang belum sinkron, atau dokumen pendukung yang belum diperbarui.

Keempat, penerima tidak sedang kehilangan hak pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait