Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam lembaran negara tahun 2026.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memastikan bahwa pada bulan Juni 2026, para PNS aktif maupun pensiunan akan menerima dua kali pembayaran, yaitu THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Latar Belakang Terbitnya PP No. 9 Tahun 2026
Dalam konsiderans PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara.Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan: - Mempertahankan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.
- Mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pemerintah menilai bahwa belanja aparatur negara memiliki kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi, sehingga pemberian THR dan Gaji ke-13 tetap dipertahankan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, penerima manfaat meliputi: - PNS aktif - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Penerima pensiun - Penerima tunjangan Dengan demikian, tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan menerima dua kali pembayaran pada Juni 2026.
Secara umum, komponen yang diterima meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (mengikuti ketentuan masing-masing instansi) Untuk pensiunan, komponen yang diterima mengikuti ketentuan pembayaran pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam PP:
1. THR 2026
- Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.- Karena Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR kemungkinan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
2. Gaji ke-13 Tahun 2026
- Dibayarkan pada bulan Juni 2026, biasanya pada awal hingga pertengahan bulan.- Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan demikian, pada bulan Juni 2026, PNS dan pensiunan dipastikan menerima dua kali pembayaran, yaitu gaji bulanan reguler dan Gaji ke-13.
Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 memiliki dampak positif, antara lain: - Meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
- Mendorong perputaran uang di daerah, karena sebagian besar penerima berada di wilayah-wilayah luar kota besar.
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen fiskal yang konsisten dilakukan pemerintah setiap tahun.
Terbitnya PP No. 9 Tahun 2026 disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pensiunan yang merasa terbantu dengan adanya kepastian pembayaran ganda di bulan Juni.
Para ASN juga menyambut baik kebijakan ini karena membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dengan diterbitkannya PP No. 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026, dengan pembayaran ganda yang jatuh pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan stabilitas ekonomi nasional.
***