Berita

Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,110 kata 4 halaman
Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap
Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap — 5 Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.

Rumus yang digunakan adalah:

(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

  • n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)

  • Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026

Simulasi Perhitungan:

 
 
Masa Kerja Skema Perkiraan Nominal (contoh gaji pokok Rp3,2 juta)
12 bulan atau lebih Penuh (full) Rp3,2 juta + tunjangan
6 bulan Proporsional 6/12 Rp1,6 juta + tunjangan
4 bulan Proporsional 4/12 Rp1,07 juta + tunjangan
Kurang dari 1 bulan Tidak berhak Rp0

Catatan penting: PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.


Kabar Baik: PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13 2026

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya sama-sama berhak mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

Pemerintah Kota Medan, misalnya, telah memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 2026.

Bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap setahun, besaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.


Kepastian: Gaji ke-13 PPPK Bebas Potongan

Kabar menggembirakan lainnya: gaji ke-13 PPPK tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan apapun.

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Artinya, PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan, tanpa pemotongan untuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.

Berita Terkait