PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Rumus yang digunakan adalah:
(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
-
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)
-
Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026
Simulasi Perhitungan:
| Masa Kerja | Skema | Perkiraan Nominal (contoh gaji pokok Rp3,2 juta) |
|---|---|---|
| 12 bulan atau lebih | Penuh (full) | Rp3,2 juta + tunjangan |
| 6 bulan | Proporsional 6/12 | Rp1,6 juta + tunjangan |
| 4 bulan | Proporsional 4/12 | Rp1,07 juta + tunjangan |
| Kurang dari 1 bulan | Tidak berhak | Rp0 |
Catatan penting: PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Kabar Baik: PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13 2026
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Keduanya sama-sama berhak mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Pemerintah Kota Medan, misalnya, telah memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 2026.
Bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap setahun, besaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Kepastian: Gaji ke-13 PPPK Bebas Potongan
Kabar menggembirakan lainnya: gaji ke-13 PPPK tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan apapun.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Artinya, PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan, tanpa pemotongan untuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.