Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jabatan pelaksana atau staf teknis tertentu dengan kualifikasi pendidikan tertentu, seperti S1, akan masuk dalam golongan IX hingga XI. Kelompok ini kini bisa menghitung estimasi dana tambahan yang akan masuk ke rekening mereka paling cepat pada Juni 2026.
Berikut rincian lengkap komponen, besaran, dan skema perhitungan gaji ke-13 PPPK 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
5 Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan komponen yang sama seperti PNS, terdiri dari lima unsur penghasilan:
-
Gaji pokok – Dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pada golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga – Diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.
-
Tunjangan pangan – Bantuan untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada seluruh pegawai aktif.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
-
Tunjangan kinerja (tukin) – Hanya diberikan kepada PPPK di instansi pusat (APBN).
Kelima komponen ini dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Daftar Gaji Pokok PPPK per Golongan (Referensi Gaji ke-13)
Besaran gaji ke-13 PPPK 2026 sangat ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
Berikut daftar gaji pokok PPPK per golongan yang menjadi komponen utama:
Golongan I
Rentang gaji pokok: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II
Rentang gaji pokok: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III
Rentang gaji pokok: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV
Rentang gaji pokok: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V
Rentang gaji pokok: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI
Rentang gaji pokok: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII
Rentang gaji pokok: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII
Rentang gaji pokok: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan IX (S1/D4)
Rentang gaji pokok: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2)
Rentang gaji pokok: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3)
Rentang gaji pokok: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII
Rentang gaji pokok: Rp3.627.500 ke atas
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang melekat sesuai status dan jabatan.
Perbedaan Krusial: PPPK Pusat vs PPPK Daerah
Salah satu poin terpenting dalam rincian gaji ke-13 PPPK 2026 adalah perbedaan komponen berdasarkan sumber anggaran:
PPPK Instansi Pusat (APBN) – Menerima kelima komponen lengkap, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya bisa signifikan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.
PPPK Instansi Daerah (APBD) – Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK yang bersumber dari APBD tidak menerima tunjangan kinerja.
Komponen yang diterima hanya: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Tambahan penghasilan lainnya disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Skema Perhitungan Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Rumus yang digunakan adalah:
(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
-
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)
-
Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026
Simulasi Perhitungan:
| Masa Kerja | Skema | Perkiraan Nominal (contoh gaji pokok Rp3,2 juta) |
|---|---|---|
| 12 bulan atau lebih | Penuh (full) | Rp3,2 juta + tunjangan |
| 6 bulan | Proporsional 6/12 | Rp1,6 juta + tunjangan |
| 4 bulan | Proporsional 4/12 | Rp1,07 juta + tunjangan |
| Kurang dari 1 bulan | Tidak berhak | Rp0 |
Catatan penting: PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Kabar Baik: PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13 2026
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Keduanya sama-sama berhak mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Pemerintah Kota Medan, misalnya, telah memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 2026.
Bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap setahun, besaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Kepastian: Gaji ke-13 PPPK Bebas Potongan
Kabar menggembirakan lainnya: gaji ke-13 PPPK tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan apapun.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Artinya, PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan, tanpa pemotongan untuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
Paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026 (Pasal 15 ayat 1)
-
Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 (Pasal 15 ayat 2)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Meski tanggal pasti belum diumumkan, pola penyaluran diperkirakan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya secara bertahap.
Tabel Ringkasan Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Komponen (APBN/Pusat) | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja |
| Komponen (APBD/Daerah) | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan (tanpa tukin) |
| Perhitungan Proporsional | (n/12) × penghasilan satu bulan, dengan n = jumlah bulan kerja |
| Masa Kerja Minimal | Minimal 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 (jika kurang, tidak berhak) |
| Potongan | Bebas potongan iuran (Pasal 16 ayat 2) |
| Jadwal Pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
Hal yang Perlu Dipersiapkan PPPK Menjelang Pencairan
-
Pastikan masa kerja Anda – Hitung jumlah bulan bekerja hingga 1 Juni 2026 untuk mengetahui apakah Anda menerima gaji ke-13 secara penuh atau proporsional.
-
Kenali sumber anggaran instansi Anda – PPPK pusat (APBN) dapat tunjangan kinerja, PPPK daerah (APBD) tidak.
-
Pantau informasi resmi instansi masing-masing – Setiap instansi memiliki jadwal dan mekanisme pencairan yang berbeda.
-
Siapkan data administrasi kepegawaian – Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap untuk memperlancar proses pencairan.
Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi