Bungko News – Kabar penting datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
Tidak hanya itu, DPR juga mengusulkan perubahan besar dalam sistem pembiayaan gaji PPPK.
Mulai tahun anggaran 2027, belanja gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PHK karena Alasan Anggaran Tidak Dibenarkan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu hanya karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai alasan untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Menurut DPR, PPPK merupakan bagian dari aset negara yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan resmi sehingga berhak memperoleh kepastian status kerja dan perlindungan dari kebijakan yang merugikan.
Usulan Gaji Ditanggung APBN Mulai 2027
Selama ini, pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya berbagai persoalan, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.
Akibatnya, tidak sedikit pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun hak-hak lainnya.