Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru.
Rencana ini, yang telah lama diperjuangkan selama satu dekade, bertujuan untuk menyederhanakan komponen gaji dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Dalam sistem ini, gaji pokok dan tunjangan akan digabung menjadi satu komponen, sehingga manfaat pensiun bisa mencapai 75% dari total penghasilan saat aktif.
Usulan sistem gaji tunggal kembali mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025 di Griya Agung Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pembenahan kesejahteraan ASN tidak bisa ditunda lagi.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.
Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.
Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan, seperti dikutip dari laman resmi BKN.
Ia menyoroti kenyataan bahwa banyak ASN, termasuk yang baru diangkat, masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan jangka panjang.
Bahkan, sebagian besar ASN masih terbebani cicilan hingga masa pensiun.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang.
ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Sistem gaji tunggal juga menjadi solusi bagi CPNS dan PPPK baru yang kini memulai karier di tengah ekspektasi tinggi publik terhadap kinerja ASN yang profesional, namun juga dihadapkan pada tantangan ekonomi nyata.
Dengan menggabungkan semua tunjangan ke dalam gaji pokok, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara gaji saat aktif dan manfaat pensiun.
Konsep ini sejalan dengan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045.
Berdasarkan simulasi Bappenas, manfaat pensiun ASN saat ini hanya berkisar 18-38% dari penghasilan saat aktif, jauh dari harapan.
Oleh karena itu, prinsip implementasi single salary system mengacu pada 4K: Kesetaraan, Kompetensi, Kelayakan, dan Kesejahteraan Purna Tugas.
Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, dalam webinar Korpri tahun lalu juga menjelaskan bahwa single salary akan memperbesar gaji pokok dengan memasukkan semua tunjangan, termasuk tunjangan jabatan dan fungsional.
Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak memicu kecemburuan antar daerah karena perbedaan kapasitas fiskal.
“Jangan sampai praktik single salary memicu kecemburuan antar daerah, karena adanya perbedaan fiskal yakni daerah dengan besaran fiskal yang tinggi dan ada pula yang fiskalnya rendah.
Ini yang harus dibahas bersama,” ujar Donny, sapaan akrabnya.
Kementerian PAN-RB pun mendukung upaya ini dengan mengusulkan perbaikan skema remunerasi mix: fix income 40%, insentif dan bonus 30%, benefit 25%, dan learning 5%.
Skema ini diharapkan dapat mendorong produktivitas ASN sekaligus menjaga kesejahteraan mereka setelah purna tugas.
Korpri berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
Dengan berbagai masukan dan dukungan dari kementerian terkait, sistem gaji tunggal diharapkan segera terealisasi demi mewujudkan ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas.
Bagi CPNS dan PPPK baru, ini menjadi angin segar dalam memulai karier sebagai abdi negara.
***