Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak memicu kecemburuan antar daerah karena perbedaan kapasitas fiskal.
“Jangan sampai praktik single salary memicu kecemburuan antar daerah, karena adanya perbedaan fiskal yakni daerah dengan besaran fiskal yang tinggi dan ada pula yang fiskalnya rendah.
Ini yang harus dibahas bersama,” ujar Donny, sapaan akrabnya.
Kementerian PAN-RB pun mendukung upaya ini dengan mengusulkan perbaikan skema remunerasi mix: fix income 40%, insentif dan bonus 30%, benefit 25%, dan learning 5%.
Skema ini diharapkan dapat mendorong produktivitas ASN sekaligus menjaga kesejahteraan mereka setelah purna tugas.
Korpri berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
Dengan berbagai masukan dan dukungan dari kementerian terkait, sistem gaji tunggal diharapkan segera terealisasi demi mewujudkan ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas.
Bagi CPNS dan PPPK baru, ini menjadi angin segar dalam memulai karier sebagai abdi negara.
***