Bahkan, sebagian besar ASN masih terbebani cicilan hingga masa pensiun.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang.
ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Sistem gaji tunggal juga menjadi solusi bagi CPNS dan PPPK baru yang kini memulai karier di tengah ekspektasi tinggi publik terhadap kinerja ASN yang profesional, namun juga dihadapkan pada tantangan ekonomi nyata.
Dengan menggabungkan semua tunjangan ke dalam gaji pokok, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara gaji saat aktif dan manfaat pensiun.
Konsep ini sejalan dengan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045.
Berdasarkan simulasi Bappenas, manfaat pensiun ASN saat ini hanya berkisar 18-38% dari penghasilan saat aktif, jauh dari harapan.
Oleh karena itu, prinsip implementasi single salary system mengacu pada 4K: Kesetaraan, Kompetensi, Kelayakan, dan Kesejahteraan Purna Tugas.
Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, dalam webinar Korpri tahun lalu juga menjelaskan bahwa single salary akan memperbesar gaji pokok dengan memasukkan semua tunjangan, termasuk tunjangan jabatan dan fungsional.