Pengetatan Syarat Pendidikan, Tenggat 4 Tahun
Komitmen peningkatan mutu pendidikan juga dibayar mahal dengan pengetatan kualifikasi akademik yang tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 25.Pemerintah kini secara tegas mewajibkan guru, pamong belajar, pengawas sekolah, hingga penilik pada jenjang tertentu memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4).Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi calon tenaga pendidik baru, tetapi juga menyasar aparatur yang saat ini telah aktif.
Bagi guru yang belum memenuhi syarat, pemerintah memberikan masa transisi selama empat tahun untuk menyelesaikan studi.
Namun, jika hingga batas waktu yang diberikan guru belum juga memenuhi syarat akademik minimal, status jabatan fungsionalnya dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.Kebijakan ini dikhawatirkan menjadi tantangan besar bagi guru di wilayah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan tinggi, biaya, dan beban mengajar yang tinggi.
Disiplin sebagai "Kunci Mati" Karier PNS
Salah satu poin paling krusial dan menjadi sorotan utama adalah ketentuan terkait rekam jejak disiplin.
Dalam aturan ini, PNS yang pernah dikenai sanksi disiplin sedang atau berat dapat kehilangan kesempatan promosi selama tiga tahun.Kebijakan ini secara efektif mengunci mati karier pelanggar untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Hukuman disiplin tingkat sedang mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sementara tingkat berat meliputi penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Data di lapangan menunjukkan bahwa kasus pelanggaran disiplin berat di kalangan guru bukan hal yang tidak pernah terjadi.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah pemecatan guru PNS di Pasuruan dan Jombang karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah yang melampaui batas waktu yang ditentukan.
Seorang guru di Pasuruan, misalnya, terbukti tidak masuk kerja selama 90 hari, dan di Jombang, seorang guru absen 74 hari dalam kurun waktu tertentu.Aturan baru ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi instansi untuk menjatuhkan sanksi disiplin tanpa kompromi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN.