Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan murid di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah menghapus kewajiban ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) dan tes calistung (membaca, menulis, berhitung) sebagai syarat masuk SD.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru
Dalam aturan terbaru ini, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian fundamental, terutama dalam hal persyaratan administrasi dan seleksi calon murid kelas 1 SD.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan aspek tumbuh kembang anak.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan.
Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujarnya.
Ijazah TK Bukan Lagi Syarat Wajib
Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya kewajiban ijazah TK sebagai syarat masuk SD.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan calon murid memiliki ijazah TK untuk dapat mendaftar ke jenjang SD.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan hal ini.
"Ijazah TK sudah tidak lagi menjadi syarat wajib masuk SD.
Asalkan memenuhi syarat batas usia," katanya.
Dengan kata lain, anak yang tidak pernah mengenyam pendidikan di TK tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar SD.
Fokus utama sekolah adalah memastikan anak siap secara usia dan mental untuk mengikuti pembelajaran.
Meski demikian, beberapa sekolah mungkin masih meminta ijazah TK sebagai dokumen tambahan, tetapi hal ini bukan merupakan persyaratan mutlak yang diatur dalam regulasi pusat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran langsung jika menemukan sekolah yang masih mempersyaratkan ijazah TK atau melakukan tes masuk.
Tes Calistung Dihapus, Sekolah Dilarang Mengadakan Seleksi
Selain ijazah TK, pemerintah juga secara tegas menghapus tes calistung sebagai syarat masuk SD.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kemendikdasmen melalui akun media sosial resminya menyatakan, "Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD".
Sekolah dilarang melakukan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD.
Penghapusan tes calistung ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar SD.
Calon murid kelas 1 SD yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Ketentuan Usia Masuk SD yang Baru
Meskipun ijazah TK dan tes calistung dihapuskan, pemerintah tetap menetapkan ketentuan usia sebagai syarat utama penerimaan murid baru SD.
Berikut rincian lengkap ketentuan usia berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
-
Usia prioritas: Calon murid yang telah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.
-
Usia minimal pendaftar: Calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar.
-
Pengecualian usia (5 tahun 6 bulan): Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat sebagai berikut:
-
Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
-
Memiliki kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD
-
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang memiliki potensi istimewa namun belum genap berusia 6 tahun.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi solusi konkret atas keluhan masyarakat yang sebelumnya anak-anak mereka terpaksa putus sekolah akibat ketentuan usia yang terlalu kaku.
Syarat Khusus untuk Pengecualian Usia 5,5 Tahun
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia 5 tahun 6 bulan ke SD, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
-
Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang membuktikan bahwa anak memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
-
Alternatif rekomendasi dewan guru: Apabila psikolog profesional tidak tersedia di daerah setempat, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
-
Rekomendasi ini harus melampirkan bukti bahwa anak benar-benar siap mengikuti kurikulum pendidikan dasar.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi daerah-daerah yang minim akses terhadap psikolog profesional, sehingga anak-anak tetap dapat memperoleh kesempatan yang sama.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memudahkan proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
-
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
-
Rekomendasi psikolog/dewan guru (khusus untuk calon murid usia 5,5 tahun).
Penting untuk diketahui: Dokumen ijazah TK atau bukti kelulusan PAUD tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam pendaftaran SD.
Demikian pula dengan sertifikat atau bukti kemampuan calistung tidak diperlukan.
Tujuan Kebijakan: Akses Pendidikan yang Setara
Pemerintah menghapus tes calistung sebagai syarat masuk SD dengan tujuan mulia.
Penghapusan ini memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa dengan penghapusan tes calistung, anak-anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.
Kebijakan ini merupakan langkah awal menuju pendidikan yang lebih ramah anak dan berorientasi pada perkembangan karakter, bukan sekadar capaian akademik semata.
Sekolah diharapkan lebih fokus pada kesiapan anak secara menyeluruh, bukan pada kemampuan akademik awal yang belum tentu mencerminkan potensi sebenarnya.
Larangan dan Sanksi
Pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan ketegasan berupa larangan dan sanksi.
Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
-
Sekolah dilarang melakukan tes calistung dalam bentuk apapun sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
-
Sekolah dilarang mempersyaratkan ijazah TK sebagai syarat mutlak pendaftaran SD.
-
Sekolah yang melanggar akan mendapatkan teguran langsung dari dinas pendidikan setempat.
-
Pengecualian berlaku untuk sekolah penyelenggara pendidikan khusus dan sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jalur Penerimaan dalam SPMB
SPMB 2025 menerapkan empat jalur penerimaan murid baru yang menggantikan sistem zonasi pada PPDB sebelumnya.
Berikut rincian kuota masing-masing jalur untuk jenjang SD:
-
Jalur Domisili (dulu disebut zonasi): minimal 70 persen dari total daya tampung
-
Jalur Afirmasi: minimal 15 persen (untuk anak tidak mampu, disabilitas, dan kelompok prioritas lainnya)
-
Jalur Mutasi: maksimal 5 persen (untuk anak yang pindah tugas orang tua)
-
Jalur Prestasi: tidak ada kuota khusus untuk jenjang SD
Setiap pemerintah daerah (pemda) dapat menyesuaikan ketentuan kuota ini sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing, namun tetap berpedoman pada batasan minimal dan maksimal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Perombakan aturan masuk SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dengan dihapuskannya kewajiban ijazah TK dan tes calistung, serta diberlakukannya ketentuan usia yang lebih fleksibel, pemerintah membuka akses pendidikan dasar yang lebih luas dan setara bagi seluruh anak bangsa.
Orang tua kini tidak perlu lagi khawatir jika anaknya belum pernah mengikuti TK atau belum mahir calistung.
Fokus utama penerimaan murid baru adalah usia dan kesiapan anak, bukan latar belakang pendidikan formal sebelumnya atau kemampuan akademik awal.
Bagi orang tua yang memiliki anak dengan potensi istimewa di usia dini, kebijakan ini memberikan kesempatan emas untuk mengembangkan bakat anak lebih awal.
Sementara bagi anak-anak yang belum siap secara psikis, tetap ada jalur PAUD yang dapat ditempuh tanpa tekanan harus bisa calistung sebelum masuk SD.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan, termasuk memberikan sanksi tegas bagi sekolah-sekolah yang masih menerapkan praktik diskriminatif dalam penerimaan murid baru.