Bungko News – Jakarta – Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir April 2026 ramai beredar di media sosial dan grup percakapan.
Banyak pensiunan maupun keluarga yang berharap adanya tambahan penghasilan dari rapelan tersebut.
Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Pihak PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Isu Rapel Pensiunan PNS Dipastikan Tidak Benar
Berdasarkan penjelasan resmi Taspen, kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada akhir April 2026 dipastikan tidak benar atau hoaks.
Informasi tersebut tidak memiliki dasar regulasi dari pemerintah.
Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan dan pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel.
Dalam pernyataan resminya melalui media sosial, Taspen bahkan menyebut bahwa informasi tersebut merupakan kabar yang menyesatkan dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, tidak ada perubahan nominal yang signifikan pada April 2026.
Dengan demikian, para pensiunan tetap menerima gaji bulanan sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Tidak ada tambahan rapel ataupun kenaikan mendadak seperti yang beredar di media sosial.
Bahkan, sejumlah laporan menyebutkan bahwa gaji pensiunan yang diterima pada April 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya tanpa tambahan apa pun.
Mengapa Isu Rapel Mudah Menyebar?
Pengamat menilai isu seperti ini sering muncul karena tingginya harapan masyarakat terhadap peningkatan kesejahteraan pensiunan.