Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memberikan panduan umum namun menyerahkan penetapan besaran kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Hal ini menyebabkan adanya variasi tunjangan BPD antar kabupaten/kota.
Kesimpulan
Peningkatan tunjangan BPD tahun 2025 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Meskipun belum ada standar nasional, kejelasan regulasi dan mekanisme penetapan melalui Peraturan Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh anggota BPD di Indonesia.
Masyarakat dan pemerintah desa diimbau untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing agar penyaluran tunjangan BPD berjalan transparan dan akuntabel.
***