Contoh Besaran Tunjangan BPD Tahun 2025
Berdasarkan data terkini dari beberapa daerah, berikut adalah contoh besaran tunjangan BPD per bulan:
1. Kabupaten Rembang (Februari 2025):
Ketua BPD: Rp 550.000 Wakil Ketua BPD: Rp 450.000 Sekretaris BPD: Rp 400.000 Anggota BPD: Rp 300.0002. Sumber lain (misal dari postingan media dan diskusi publik):
Ketua BPD: Rp 1.250.000 Wakil Ketua BPD: Rp 1.150.000 Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 Anggota BPD: Rp 750.000Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa besaran tunjangan BPD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan lokal, serta hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan
Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa anggota BPD berhak menerima honorarium, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya yang bersumber dari APBDes.
Besarannya ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, serta kinerja masing-masing anggota.