JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan daerah menaikkan besaran tunjangan atau honorarium BPD meskipun jumlahnya bervariasi bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing.
Berdasarkan regulasi terbaru, penghasilan BPD kini diatur lebih jelas dengan mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab.
Lalu, berapa besaran pastinya dan apa dasar hukum yang mengaturnya?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga strategis di tingkat desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Meski perannya krusial, selama ini kesejahteraan anggota BPD kerap menjadi sorotan karena belum merata dan tidak standar.
Memasuki tahun 2025, pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap penghasilan BPD.
Meskipun tidak ada standar nasional tunggal, besaran tunjangan atau honorarium BPD kini diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja BPD, serta UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa honorarium BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Contoh Besaran Tunjangan BPD Tahun 2025
Berdasarkan data terkini dari beberapa daerah, berikut adalah contoh besaran tunjangan BPD per bulan:
1. Kabupaten Rembang (Februari 2025):
Ketua BPD: Rp 550.000 Wakil Ketua BPD: Rp 450.000 Sekretaris BPD: Rp 400.000 Anggota BPD: Rp 300.0002. Sumber lain (misal dari postingan media dan diskusi publik):
Ketua BPD: Rp 1.250.000 Wakil Ketua BPD: Rp 1.150.000 Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 Anggota BPD: Rp 750.000Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa besaran tunjangan BPD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan lokal, serta hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan
Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa anggota BPD berhak menerima honorarium, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya yang bersumber dari APBDes.
Besarannya ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, serta kinerja masing-masing anggota.
Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memberikan panduan umum namun menyerahkan penetapan besaran kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Hal ini menyebabkan adanya variasi tunjangan BPD antar kabupaten/kota.
Kesimpulan
Peningkatan tunjangan BPD tahun 2025 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Meskipun belum ada standar nasional, kejelasan regulasi dan mekanisme penetapan melalui Peraturan Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh anggota BPD di Indonesia.
Masyarakat dan pemerintah desa diimbau untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing agar penyaluran tunjangan BPD berjalan transparan dan akuntabel.
***