Bungko News – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai unggahan di media sosial menyebutkan adanya rencana penyesuaian pendapatan bagi para purnatugas aparatur negara.
Harapan ini muncul seiring tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi sejak 2024.
Namun, hingga April 2026, pemerintah belum menetapkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi resmi, gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan aturan terakhir mengenai penyesuaian gaji pokok pensiunan.
PP tersebut sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada 2024, namun tidak ada penyesuaian lanjutan pada 2025 maupun 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan tahun ini tetap sama seperti dua tahun sebelumnya, meskipun desakan publik untuk menaikkan gaji terus menguat.
Gaji Pensiunan PNS Tertinggi 2026
Mengacu PP 8/2024, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Untuk tahun 2026, gaji pensiunan PNS tertinggi berada pada kisaran Rp4.957.100 hingga Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Angka tertinggi tersebut berlaku untuk golongan IV e. Rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak ada kenaikan pada 2025 dan 2026, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP 8/2024.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Sistem pencairan gaji pensiunan PNS tidak mengalami perubahan berarti pada 2026.