Ini memastikan bahwa rekening aktif dan valid untuk penyaluran dana.
3. Berhasil Cek Rekening
Jika rekening KPM dinyatakan valid dan lolos verifikasi, status berubah menjadi “Berhasil Cek Rekening”.
Ini menandakan bahwa data KPM siap diproses ke tahap selanjutnya.
4. SPM (Surat Perintah Membayar)
Setelah verifikasi selesai, Kementerian Sosial menerbitkan SPM sebagai instruksi awal untuk pencairan dana dari kas negara.
SPM menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mencairkan anggaran bansos.
5. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Setelah SPM terbit, langkah selanjutnya adalah penerbitan SP2D oleh Kementerian Keuangan.
SP2D ini menjadi bukti pengesahan pencairan dana dari rekening kas umum negara ke rekening penyalur (bank).
6. SI (Standing Instruction) dan Dana Cair
Tahap akhir adalah penerbitan instruksi standing instruction (SI) kepada bank penyalur (Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BSI).
Setelah SI diterbitkan, bank akan melakukan proses penyaluran (top-up) ke rekening masing-masing KPM.
Dana bansos secara resmi cair dan dapat digunakan oleh KPM.
Progres Terkini dan Perkiraan Pencairan
Berdasarkan laporan terbaru dari Radar Bogor (19/08/2025 dan 22/08/2025), proses distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2025 dan akan berlanjut hingga awal September 2025.