- Kepala Desa: Rp500.000 per bulan.
- Sekretaris Desa: Rp450.000 per bulan.
- Perangkat Desa lainnya: Rp400.000 per bulan.
Sumber penghasilan tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan masuk dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan skema tersebut, total penghasilan yang diterima seorang Kepala Desa di tahun 2026 minimal mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan insentif daerah.
Lantas, Apakah Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2026?
Jawaban singkatnya: tidak ada kenaikan persentase secara seragam nasional.
Namun, jika melihat data dari berbagai kabupaten dan laporan media daerah, mayoritas desa di Indonesia tetap mengalami peningkatan pendapatan perangkat desa pada 2026.
Kenaikan ini tidak terjadi karena ada peraturan baru yang mengubah persentase, melainkan karena beberapa faktor berikut.
- Kenaikan gaji pokok PNS.
Jika pemerintah menaikkan gaji PNS golongan II/a, maka secara otomatis gaji minimal Kades dan perangkat desa ikut meningkat mengikuti persentase yang telah ditetapkan.
- Kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp81 triliun untuk sekitar 83.000 desa di Indonesia, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kebijakan daerah yang progresif.
Beberapa bupati dan wali kota menyesuaikan besaran gaji melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan kenaikan berkisar antara 5% hingga 15% dari tahun sebelumnya, tergantung kondisi keuangan daerah dan desa masing-masing.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tulungagung, gaji pokok perangkat desa dilaporkan naik sekitar 5% pada tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Kendal juga telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa untuk tahun anggaran 2026.
Inovasi Besar: Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
Meski gaji pokok secara persentase tidak naik, tahun 2026 membawa peningkatan kesejahteraan jangka panjang bagi perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah perubahan penting, antara lain.
- Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak wajib seluruh perangkat desa.
- Tunjangan purnatugas diberikan kepada kepala desa di akhir masa jabatan sebagai bentuk apresiasi dan jaminan hari tua.