Memasuki tahun 2026, isu seputar gaji perangkat desa kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur pemerintahan desa hingga masyarakat umum.
Pertanyaan terbesar yang kerap muncul di berbagai forum dan diskusi adalah: apakah gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan seluruh perangkat desa mengalami kenaikan di tahun 2026?
Artikel ini akan mengupas tuntas update terbaru mengenai besaran gaji pokok, tunjangan, serta kebijakan kenaikan yang berlaku secara nasional, berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan laporan dari berbagai media terpercaya.
Gaji Pokok Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa 2026: Tidak Naik, Tetapi…
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah tidak menaikkan persentase dasar perhitungan gaji untuk tahun 2026.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa batas minimal gaji ini mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a yang memiliki potensi naik secara berkala.
Berikut rincian besaran gaji minimal nasional perangkat desa di tahun 2026.
- Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120% dari gaji PNS golongan II/a).
- Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110% dari gaji PNS golongan II/a).
- Perangkat Desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kadus: Rp2.022.200 per bulan (100% dari gaji PNS golongan II/a).
Sumber ketentuan tersebut berasal dari Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Angka di atas merupakan batas minimal secara nasional.
Artinya, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberikan gaji yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan APBD setempat.
Penghasilan Total: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Jabatan
Jika berbicara soal penghasilan perangkat desa, tidak lengkap rasanya jika hanya melihat gaji pokok.
Pasalnya, setiap aparatur desa juga berhak menerima tunjangan jabatan yang telah diatur secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan jabatan bulanan sebagai berikut.
- Kepala Desa: Rp500.000 per bulan.
- Sekretaris Desa: Rp450.000 per bulan.
- Perangkat Desa lainnya: Rp400.000 per bulan.
Sumber penghasilan tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan masuk dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan skema tersebut, total penghasilan yang diterima seorang Kepala Desa di tahun 2026 minimal mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan insentif daerah.
Lantas, Apakah Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2026?
Jawaban singkatnya: tidak ada kenaikan persentase secara seragam nasional.
Namun, jika melihat data dari berbagai kabupaten dan laporan media daerah, mayoritas desa di Indonesia tetap mengalami peningkatan pendapatan perangkat desa pada 2026.
Kenaikan ini tidak terjadi karena ada peraturan baru yang mengubah persentase, melainkan karena beberapa faktor berikut.
- Kenaikan gaji pokok PNS.
Jika pemerintah menaikkan gaji PNS golongan II/a, maka secara otomatis gaji minimal Kades dan perangkat desa ikut meningkat mengikuti persentase yang telah ditetapkan.
- Kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp81 triliun untuk sekitar 83.000 desa di Indonesia, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kebijakan daerah yang progresif.
Beberapa bupati dan wali kota menyesuaikan besaran gaji melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan kenaikan berkisar antara 5% hingga 15% dari tahun sebelumnya, tergantung kondisi keuangan daerah dan desa masing-masing.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tulungagung, gaji pokok perangkat desa dilaporkan naik sekitar 5% pada tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Kendal juga telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa untuk tahun anggaran 2026.
Inovasi Besar: Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
Meski gaji pokok secara persentase tidak naik, tahun 2026 membawa peningkatan kesejahteraan jangka panjang bagi perangkat desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah perubahan penting, antara lain.
- Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak wajib seluruh perangkat desa.
- Tunjangan purnatugas diberikan kepada kepala desa di akhir masa jabatan sebagai bentuk apresiasi dan jaminan hari tua.
Tantangan: Tidak Semua Desa Mampu Membayar Gaji Penuh
Di sisi lain, peningkatan Dana Desa nasional tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan desa membayar gaji perangkatnya.
Beberapa daerah justru mengalami pemotongan tunjangan hingga keterlambatan pembayaran gaji akibat turunnya pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tunjangan perangkat desa dilaporkan sempat dipotong 50–60% pada periode Januari hingga April 2026.
Bahkan, sejumlah perangkat desa disebut belum menerima gaji secara penuh pada periode tersebut karena keterbatasan ADD yang disalurkan.
Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, keterbatasan alokasi ADD membuat sebagian desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa selama beberapa bulan dalam setahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara regulasi batas minimal gaji sudah ditetapkan pemerintah, realisasi di lapangan tetap sangat bergantung pada kondisi fiskal desa masing-masing.
Kesimpulan: Ada Kenaikan atau Tidak?
Jawabannya bisa ya dan tidak, tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
Secara nasional, tidak ada kenaikan persentase gaji baru karena acuan utama masih menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, secara faktual banyak desa tetap mengalami kenaikan penghasilan perangkat desa akibat naiknya gaji PNS, bertambahnya Dana Desa, serta kebijakan pemerintah daerah yang lebih progresif.
Kenaikan yang dilaporkan di berbagai daerah berkisar antara 5% hingga 15%.
Selain itu, kesejahteraan perangkat desa juga meningkat dengan hadirnya jaminan sosial wajib dan tunjangan purnatugas yang sebelumnya belum tersedia.
Untuk mengetahui rincian resmi besaran gaji perangkat desa di masing-masing wilayah, masyarakat dapat mengakses dokumen Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota melalui situs resmi JDIH daerah maupun laman JDIH BPK RI