Berita

Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen
Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen

Bungko NewsJakarta – Isu mengenai adanya rapel (pembayaran tunggakan) gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda/duda dan ahli waris kembali ramai beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Informasi yang mencantumkan nominal menggiurkan dan tanggal pencairan spesifik ini dengan cepat menyebar, menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.

Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan klarifikasi tegas: informasi mengenai rapel gaji pensiunan di tahun 2026 adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

Di tengah kabar palsu tersebut, kabar baik justru datang dari kebijakan lain yang pasti dan telah dijadwalkan.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.

Artikel ini akan menyajikan fakta-fakta resmi dari pemerintah dan PT Taspen, memberikan panduan lengkap cara mengecek status pensiun secara online melalui TOS Taspen, serta merangkum jadwal, besaran, dan aturan resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 agar Anda tidak terjebak informasi menyesatkan.

Fakta vs Hoaks: Tidak Ada Rapel Gaji Pensiunan di Tahun 2026

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji pensiunan atau memberikan rapel dalam waktu dekat. Saat ini, besaran gaji yang diterima pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 atau PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

PT Taspen (Persero) telah berulang kali membantah kabar tersebut melalui berbagai kanal resmi.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Taspen menyatakan:

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!"

Taspen juga menegaskan bahwa seluruh program dan pembayaran pensiunan PNS selalu dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. "Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh perseroan.

Sistem pembayaran pensiun masih berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan belum ada dasar hukum yang mengatur pencairan rapel, baik untuk pensiunan PNS, ASN aktif, maupun TNI dan Polri.

Hoaks Kenaikan Gaji 12 Persen Hasil Rekayasa AI

Salah satu misinformasi yang paling masif beredar adalah klaim adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang dikaitkan dengan pernyataan pejabat tertentu.

PT Taspen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penelusuran fakta dan menemukan bahwa video yang mencatut nama pejabat seperti Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan 12 persen adalah hasil rekayasa AI (kecerdasan buatan).

Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Tidak ada kenaikan maupun rapel gaji pensiun PNS di tahun 2026.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait