Berita

Viral Gaji Anggota DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Daftar Lengkap Tunjangan yang Bikin Melongo

Diperbarui 0 4 mnt baca 736 kata 3 halaman
Viral Gaji Anggota DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Daftar Lengkap Tunjangan yang Bikin Melongo

Bungko News – JAKARTA – Isu gaji anggota DPR RI sebesar Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan tengah viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar angkat bicara, membantah keras kabar tersebut.

Menurut mereka, tidak ada kenaikan gaji, dan angka yang beredar adalah kesalahan persepsi karena mencampuradukkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?

Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan resmi.

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa anggota DPR RI menerima kenaikan gaji menjadi Rp3 juta per hari.

Isu ini menyebar cepat di platform seperti TikTok dan Instagram, memicu berbagai reaksi masyarakat.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji tersebut.

“Enggak ada kenaikan,” tegas Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), seperti dilansir CNN Indonesia.

Puan menjelaskan, yang terjadi hanyalah perubahan kebijakan fasilitas.

Saat ini, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, melainkan kompensasi berupa uang rumah.

“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah.

(Jadi) Itu saja,” ujarnya.

Senada dengan Puan, Sekjen DPR Indra Iskandar juga menegaskan bahwa angka Rp90 juta yang beredar bukanlah gaji, melainkan tunjangan perumahan.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta.

Cek aja ke Kemenkeu.

Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8/2025).

Menurut Indra, aturan mengenai gaji anggota DPR diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berita Terkait