1. Paling Cepat Juni 2026
Pasal 15 ayat (1) secara tegas menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
2. Jika Ada Kendala, Cair Setelah Juni
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kendala teknis atau administratif.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Artinya, meskipun ada keterlambatan, hak seluruh penerima dipastikan tetap akan dipenuhi oleh pemerintah.
3. Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nominal gaji ke-13 yang diterima bukanlah angka tetap.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jadi, total yang akan Anda terima setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup lingkup yang luas, meliputi:
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 3 | Prajurit TNI |
| 4 | Anggota Polri |
| 5 | Pejabat negara |
| 6 | Pensiunan (PNS, TNI, Polri) |
| 7 | Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris) |
| 8 | Penerima tunjangan |
Dengan cakupan penerima yang luas ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SD/SMP/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SMA/D-1/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Catatan Penting: Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat).