Berita

Waspada! Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos 2026, Cek Statusmu Sekarang

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Waspada! Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos 2026, Cek Statusmu Sekarang
Waspada! Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos 2026, Cek Statusmu Sekarang — Pemerintah menggunakan sistem desil ...

Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026.

Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria terbaru.

Kebijakan ini berdampak pada banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan, namun kini tidak lagi terdaftar.

Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi kesalahan penerima (exclusion error) yang sebelumnya masih cukup tinggi.

Pemerintah juga menggunakan sistem data terbaru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.

Kategori KPM yang Tidak Menerima Bansos 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru, terdapat sejumlah kategori masyarakat yang dipastikan tidak lagi menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026.

Pertama, masyarakat yang berada di luar kelompok desil prioritas.

Pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.

Hanya kelompok desil 1 hingga 4 (40 persen masyarakat paling miskin) yang berhak menerima bantuan.

Artinya, masyarakat yang berada di desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.

Kedua, individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan.

Jika nama tidak terdaftar atau data tidak aktif, maka bantuan tidak akan disalurkan.

Ketiga, masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi.

Pemerintah melakukan verifikasi melalui berbagai indikator seperti penghasilan, aset, hingga kondisi rumah.

Jika dinilai tidak layak, maka status penerima akan dicabut.

Keempat, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD aktif dipastikan tidak berhak menerima bansos.

Kelima, penerima bantuan ganda.

Masyarakat yang sudah menerima program bantuan lain seperti BLT subsidi gaji atau Kartu Prakerja berpotensi tidak mendapatkan PKH atau BPNT.

Keenam, data kependudukan tidak valid.

Ketidaksesuaian data KTP, KK, atau NIK yang tidak sinkron dengan Dukcapil dapat menyebabkan pencoretan dari daftar penerima.

Ketujuh, tidak memenuhi komponen khusus PKH.

Program PKH memiliki syarat tambahan seperti наличие ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas dalam keluarga.

Jika komponen ini tidak ada, maka bantuan PKH tidak diberikan.

Alasan Pemerintah Memperketat Bansos

Kebijakan pengetatan ini bukan tanpa alasan.

Pemerintah menemukan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya terdapat cukup banyak penerima bansos yang sebenarnya tidak layak.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait