1. Guru ASN (PNS dan PPPK)
- Besaran TPG setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan dikalikan 12 bulan. - Pencairan per triwulan (3 bulan) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.Rincian Gaji Pokok Guru PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan I:
Golongan 1A: Rp685.000–Rp2.522.000 Golongan 1B: Rp840.000–Rp2.670.000 Golongan 1C: Rp900.000–Rp2.783.000 Golongan 1D: Rp999.000–Rp2.900.000Golongan II:
Baca juga:
Breaking News: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Juni 2026 – TPG dan THR 100 Persen
Golongan 2A: Rp2.183.000–Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000–Rp7.900.000
Golongan 2C: Rp2.590.000–Rp12.500.000
Golongan III:
Golongan 3A: Rp2.785.000–Rp5.575.000 Golongan 3B: Rp2.900.000–Rp5.768.000 Golongan 3C: Rp3.026.000–Rp5.970.000 Golongan 3D: Rp3.154.000–Rp6.180.000Golongan IV:
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):