Berita

Alhamdulillah Cair! TPG 1,8 Juta Guru Ditransfer, Cek Nominal per Golongan

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Alhamdulillah Cair! TPG 1,8 Juta Guru Ditransfer, Cek Nominal per Golongan

Sebanyak 1,8 juta guru di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester I tahun 2025.

Pencairan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah bersertifikat, dengan besaran bervariasi sesuai status kepegawaian dan jadwal penyaluran yang terbagi dalam empat triwulan.

Simak rincian lengkapnya di bawah ini.

1,8 Juta Guru Terima Tunjangan Profesi, Pencairan Lebih Transparan dan Cepat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara langsung ke rekening penerima.

Pada semester I tahun 2025, total 1.853.487 guru telah menerima manfaat ini, terdiri dari 1.460.952 guru ASN (929.332 PNS dan 531.620 PPPK) serta 392.535 guru non-ASN.

Penyaluran langsung ini bertujuan memastikan transparansi, kecepatan, dan ketepatan sasaran, sehingga para guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan bangsa.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda, bergantung pada status kepegawaian dan golongan masing-masing:

1. Guru ASN (PNS dan PPPK)

- Besaran TPG setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan dikalikan 12 bulan. - Pencairan per triwulan (3 bulan) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Rincian Gaji Pokok Guru PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):

Golongan I:

Golongan 1A: Rp685.000–Rp2.522.000 Golongan 1B: Rp840.000–Rp2.670.000 Golongan 1C: Rp900.000–Rp2.783.000 Golongan 1D: Rp999.000–Rp2.900.000

Golongan II:

Golongan 2A: Rp2.183.000–Rp3.643.000 Golongan 2B: Rp2.385.000–Rp7.900.000 Golongan 2C: Rp2.590.000–Rp12.500.000

Golongan III:

Golongan 3A: Rp2.785.000–Rp5.575.000 Golongan 3B: Rp2.900.000–Rp5.768.000 Golongan 3C: Rp3.026.000–Rp5.970.000 Golongan 3D: Rp3.154.000–Rp6.180.000

Golongan IV:

Golongan 4A: Rp3.287.000–Rp5.400.000 Golongan 4B: Rp3.426.000–Rp5.628.000 Golongan 4C: Rp3.571.000–Rp5.866.000 Golongan 4D: Rp3.722.000–Rp6.114.000 Golongan 4E: Rp3.880.000–Rp6.373.000

Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):

- Mulai dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.900) hingga Golongan XVII (Rp4.462.500–Rp7.329.000).

2. Guru Non-ASN

- Menerima Rp2 juta per bulan atau total Rp24 juta per tahun. - Bagi yang sudah Inpassing, besaran TPG menyesuaikan gaji pokok hasil Inpassing.

Jadwal Penyaluran TPG 2025 per Triwulan

Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan dengan jadwal berbeda antara guru ASN dan non-ASN:

Triwulan I:

- ASN Daerah: Maret - Non-ASN: Mulai April

Triwulan II:

- ASN Daerah: Juni - Non-ASN: Mulai Juli

Triwulan III:

- ASN Daerah: September - Non-ASN: Mulai Oktober

Triwulan IV:

- ASN Daerah dan Non-ASN: November

Kebijakan penyaluran TPG yang lebih transparan dan tepat waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memotivasi mereka untuk memberikan pendidikan berkualitas.

Dengan dukungan finansial yang memadai, para guru dapat lebih fokus pada tugas profesionalnya tanpa dibebani keresahan ekonomi.

***

Berita Terkait