Cukup menunggu dana masuk secara otomatis ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.
Namun, meskipun untuk gaji ke-13 tidak perlu autentikasi, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan absen rutin setiap bulan agar pembayaran pensiun bulanan tetap aktif dan lancar.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tidak sama untuk setiap orang.
Nilainya berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.
Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 untuk pensiunan:
-
Pensiun Pokok - sesuai golongan terakhir saat masih aktif
-
Tunjangan Keluarga - tunjangan untuk istri/suami dan anak
-
Tunjangan Pangan - bantuan pangan setara 10 kg beras
-
Tambahan penghasilan - sesuai ketentuan pensiun yang berlaku
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (besaran dapat bervariasi tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat):
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 - Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 - Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 - Rp4.029.600 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 - Rp4.957.100 |
Catatan: Angka di atas merupakan kisaran.
Pastikan mengecek rekening masing-masing untuk nominal pasti.
Siapa Saja yang Menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu:
-
PNS dan Calon PNS
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima Pensiun dan penerima tunjangan
Ketentuan Khusus untuk Kasus Tertentu
Pemerintah juga mengatur beberapa situasi khusus terkait pencairan gaji ke-13:
1. Status Penerima Ganda
Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.
Artinya, hak sebagai pensiunan sendiri dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda sama-sama mendapatkan gaji ke-13.
Namun, untuk status ganda lainnya (misalnya ASN aktif yang juga pensiunan), gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
2. Pensiunan Baru (TMT 1 Juni 2026 ke Atas)
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 dan seterusnya, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.