Berita

Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026 — Cair Tanpa Potongan Pajak.

Cukup menunggu dana masuk secara otomatis ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.

Namun, meskipun untuk gaji ke-13 tidak perlu autentikasi, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan absen rutin setiap bulan agar pembayaran pensiun bulanan tetap aktif dan lancar. 

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tidak sama untuk setiap orang.

Nilainya berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan. 

Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 untuk pensiunan: 

Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (besaran dapat bervariasi tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat):

Golongan Estimasi Nominal Gaji ke-13
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan: Angka di atas merupakan kisaran.

Pastikan mengecek rekening masing-masing untuk nominal pasti. 

Siapa Saja yang Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu: 

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima Pensiun dan penerima tunjangan

Ketentuan Khusus untuk Kasus Tertentu

Pemerintah juga mengatur beberapa situasi khusus terkait pencairan gaji ke-13: 

1. Status Penerima Ganda

Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.

Artinya, hak sebagai pensiunan sendiri dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda sama-sama mendapatkan gaji ke-13. 

Namun, untuk status ganda lainnya (misalnya ASN aktif yang juga pensiunan), gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. 

2. Pensiunan Baru (TMT 1 Juni 2026 ke Atas)

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 dan seterusnya, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen. 

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait