Berita

Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026 — Cair Tanpa Potongan Pajak.

3. Yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar berhak, ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu: 

Jadwal Lengkap Pencairan Juni 2026 untuk Pensiunan

Jenis Pembayaran Jadwal Pencairan Status Potongan Autentikasi
Gaji Pokok Pensiun (Juni) 1 Juni 2026 Sesuai ketentuan Wajib rutin tiap bulan
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2026 Tanpa potongan! Tidak perlu

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.

Pensiunan disarankan untuk mulai mengecek rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan tersebut. 

Imbauan Penting dari Taspen

PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen, terutama pada momen pencairan dana seperti sekarang. 

Hal-hal yang perlu diingat:

Jika menerima informasi yang mencurigakan, segera konfirmasi melalui kanal resmi Taspen:

  • Call Center: 1500919

  • Kantor cabang Taspen terdekat

  • Media sosial resmi bercentang biru

Kesimpulan: Kabar Gembira di Awal Juni

Gaji ke-13 bagi pensiunan yang cair mulai 2 Juni 2026 dengan tanpa potongan pajak adalah kabar yang sangat dinantikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan perhatian nyata kepada para purnabhakti yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.

Para pensiunan tinggal menunggu dana masuk ke rekening masing-masing melalui mitra bayar. Pastikan rekening aktif, tidak perlu repot autentikasi, dan nikmati hak yang cair secara utuh!

Selamat menikmati gaji ke-13, para pahlawan tanpa tanda jasa! Semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.


Sumber: PT Taspen (Persero), PP Nomor 9 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait