Berita

Beda Golongan Beda Besaran! Ini Rincian Gaji ke-13 Pensiunan 2026 dari Gol I hingga IV

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Beda Golongan Beda Besaran! Ini Rincian Gaji ke-13 Pensiunan 2026 dari Gol I hingga IV
Pensiunan Gol – Beda Golongan Beda Besaran! Ini Rincian Gaji ke-13 Pensiunan 2026 dari Gol I hingga IV — Pensiunan golonga...

Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah. 

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi: 

Pensiun Pokok – sesuai dengan golongan terakhir saat masih aktif.

Besaran pensiun pokok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang telah memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS yang mulai berlaku sejak Januari 2024. 

Tunjangan Keluarga – tunjangan untuk istri atau suami sebesar 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak).

Tunjangan Pangan – bantuan pangan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras.

Tambahan Penghasilan – sesuai ketentuan pensiun yang berlaku bagi masing-masing pensiunan.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan terakhir.

Angka di bawah ini merupakan kisaran berdasarkan pensiun pokok setelah kenaikan 12 persen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja dan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan. 

Golongan I (Juru)
Untuk pensiunan dengan golongan I, estimasi nominal gaji ke-13 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Rentang ini mencakup golongan IA hingga ID dengan perbedaan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir. 

Golongan II (Pengatur)
Pensiunan golongan II dapat menerima estimasi gaji ke-13 antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan ini terdiri dari IIA hingga IID, dengan nominal tertinggi untuk masa kerja terlama dan pangkat tertinggi di golongannya. 

Golongan III (Penata)
Untuk pensiunan golongan III, estimasi nominal gaji ke-13 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan III memiliki rentang dari IIIA hingga IIID. 

Golongan IV (Pembina)
Pensiunan dengan golongan IV, yaitu eselon puncak, dapat menerima estimasi gaji ke-13 antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Rentang ini mencakup golongan IVA hingga IVE. 

Perlu dipahami bahwa besaran di atas merupakan angka pensiun pokok yang menjadi komponen utama.

Setelah ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total nominal yang diterima akan lebih besar dari rentang tersebut. 

Siapa Saja yang Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

  • Penerima Pensiun

  • Penerima Tunjangan

Yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar pensiunan dan ASN berhak menerima, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu: 

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara – Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan hak gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara.

ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah – Kategori ini adalah ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di lembaga lain dan menerima gaji dari institusi tempat penugasannya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait