Bungko News – Pemerintah telah memastikan pemberian Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji ke-13 secara nasional akan segera dimulai pada Juni 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Jadwal pasti pencairan gaji ke-13 ini secara resmi merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pada pasal tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi setiap instansi atau lembaga yang secara teknis belum dapat melakukan pembayaran tepat pada awal Juni.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dalam beleid yang sama, jika pembayaran gaji ke-13 belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan pemerintah pada bulan Maret lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen yang berbeda baik dari segi waktu maupun komponen pembayarannya.
Komponen Gaji yang Diterima Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan komponen pensiun pokok bulanan yang diterima oleh pensiunan sesuai golongannya masing-masing.
Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang melekat pada status pensiunan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 per bulan
- Golongan IB: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan IC: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan ID: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan II
- Golongan IIA: Estimasi sekitar Rp2,5 juta per bulan
- Golongan IIB: Estimasi sekitar Rp2,7 juta per bulan
- Golongan IIC: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
- Golongan IID: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
- Golongan III
- Golongan IIIA: Estimasi sekitar Rp3,3 juta per bulan
- Golongan IIIB: Estimasi sekitar Rp3,7 juta per bulan
- Golongan IIIC: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
- Golongan IIID: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
- Golongan IV
- Golongan IVA: Estimasi sekitar Rp4,5 juta per bulan
- Golongan IVB: Estimasi sekitar Rp4,8 juta per bulan
- Golongan IVC: Estimasi sekitar Rp4,9 juta per bulan
- Golongan IVD: Estimasi sekitar Rp5,2 juta per bulan