Pensiunan yang berada di golongan tertinggi atau memiliki masa kerja yang panjang dapat menerima gaji ke-13 hingga mendekati Rp 4,9 juta.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sementara itu, bagi PNS yang masih aktif bekerja, komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Komponen ini diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah juga menegaskan dalam beleid tersebut bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pungutan lainnya, sehingga nominal yang diterima akan lebih optimal.
Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal kedua tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan mencapai sekitar Rp 55 triliun.
Melalui pencairan dana dalam jumlah besar ini, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga yang akan berdampak positif pada roda perekonomian nasional.
Pemerintah juga memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki keterbatasan fiskal untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah masing-masing, namun tetap harus memastikan komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dibayarkan penuh.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Dikutip dari berbagai sumber resmi, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara, mulai dari Presiden/Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah hingga hakim
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan Guru ASN
Bagi CPNS, besaran gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS beserta komponen lainnya.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026.
Pastikan Anda terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di daerah masing-masing.