-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
B. Pensiunan PNS
Golongan I (IA sampai ID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II (IIA sampai IID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan III (IIIA sampai IIID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IV (IVA sampai IVE): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
C. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Golongan I (Tamtama)
-
Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
-
Prajurit Kelas I: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
-
Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
-
Kopral II, Kopral I, dan Kopral Kepala: berkisar antara Rp1.916.800 hingga Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
-
Sersan II: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
-
Sersan I: Rp2.343.000 hingga Rp3.850.500
-
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
-
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
-
Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
-
Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 hingga Rp4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
-
Letnan II: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
-
Letnan I: Rp3.046.600 hingga Rp5.096.500
-
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
-
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
-
Letnan Kolonel: Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200
-
Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Catatan: Untuk anggota Polri serta PPPK, secara umum komponen dan mekanisme penerimaan mengacu pada peraturan yang sama, dengan besaran disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.
Imbauan dan Persiapan
Masyarakat dan para penerima manfaat diimbau untuk memastikan kelengkapan data dan keaktifan rekening masing-masing guna memperlancar proses pencairan.
Pemerintah juga mengingatkan agar dana gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan tidak terjerat investasi bodong.
Proses pencairan bertahap mulai 2 Juni 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.