Berita

Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan — Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Golongan IV

B. Pensiunan PNS

Golongan I (IA sampai ID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II (IIA sampai IID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan III (IIIA sampai IIID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV (IVA sampai IVE): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

C. TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

  • Prajurit Kelas I: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

  • Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

  • Kopral II, Kopral I, dan Kopral Kepala: berkisar antara Rp1.916.800 hingga Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

  • Sersan I: Rp2.343.000 hingga Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 hingga Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

  • Letnan I: Rp3.046.600 hingga Rp5.096.500

  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Catatan: Untuk anggota Polri serta PPPK, secara umum komponen dan mekanisme penerimaan mengacu pada peraturan yang sama, dengan besaran disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.

Imbauan dan Persiapan

Masyarakat dan para penerima manfaat diimbau untuk memastikan kelengkapan data dan keaktifan rekening masing-masing guna memperlancar proses pencairan.

Pemerintah juga mengingatkan agar dana gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan tidak terjerat investasi bodong.

Proses pencairan bertahap mulai 2 Juni 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait