Berita

Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan — Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai digulir

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai digulirkan pada Juni 2026.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi para aparatur negara yang menantikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Alokasi dana tahunan tersebut siap ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing penerima manfaat, dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Landasan Hukum dan Komponen Gaji

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

Beleid yang ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini menjadi payung hukum utama.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian bunyi Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai aturan turunannya, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Skema Pembayaran

Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 13/2026, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.

Sementara itu, untuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pembayaran akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Pemerintah telah merinci besaran gaji ke-13 untuk berbagai golongan.

Berikut adalah uraian lengkapnya:

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400

  • Golongan IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500

  • Golongan IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200

  • Golongan IId: Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

B. Pensiunan PNS

Golongan I (IA sampai ID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II (IIA sampai IID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan III (IIIA sampai IIID): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV (IVA sampai IVE): besaran gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

C. TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

  • Prajurit Kelas I: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

  • Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

  • Kopral II, Kopral I, dan Kopral Kepala: berkisar antara Rp1.916.800 hingga Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

  • Sersan I: Rp2.343.000 hingga Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 hingga Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

  • Letnan I: Rp3.046.600 hingga Rp5.096.500

  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Catatan: Untuk anggota Polri serta PPPK, secara umum komponen dan mekanisme penerimaan mengacu pada peraturan yang sama, dengan besaran disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.

Imbauan dan Persiapan

Masyarakat dan para penerima manfaat diimbau untuk memastikan kelengkapan data dan keaktifan rekening masing-masing guna memperlancar proses pencairan.

Pemerintah juga mengingatkan agar dana gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan tidak terjerat investasi bodong.

Proses pencairan bertahap mulai 2 Juni 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait