Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan III tahun 2025 resmi dimulai pada Oktober ini.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyalurkan dana tersebut secara bertahap, dengan Info GTK menjadi penentu utama validasi data.
Guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) valid berpeluang lebih cepat menerima haknya.
Simak fakta terbaru, syarat, mekanisme, dan cara cek status di Info GTK dalam artikel berikut ini.
Jadwal Pencairan: Mulai Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dirangkum dari berbagai sumber, pencairan TPG Triwulan III 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober 2025.
Prosesnya berjalan bertahap di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah telah melaksanakan penyaluran, terutama bagi guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September 2025.
Info GTK: Penentu Utama Pencairan
Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi sistem kunci yang menentukan keberhasilan pencairan tunjangan.
Melalui portal resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, guru dapat memantau status validasi data, keaktifan SKTP, dan perkiraan jadwal pencairan.
Setelah validasi tahap kedua selesai, ada tiga kode status utama di Info GTK yang perlu diperhatikan:
- Kode 08: SKTP sudah terbit, tinggal menunggu transfer dana. - Kode 16: Status aman, menunggu pengusulan (akan berubah bertahap menjadi Kode 07, lalu 08). - Kode 02: Data belum valid, perlu segera diperbaiki agar tunjangan bisa cair.Syarat Pencairan TPG Triwulan III 2025
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024, guru harus memenuhi lima syarat utama agar TPG cair:
1. Memiliki Surat Pengangkatan dan Penugasan dari Kemendikbud atau Kemenag. 2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 3. Terdaftar aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Memiliki Surat Keputusan Mengajar (khusus untuk daerah khusus). 5. Tidak merangkap sebagai karyawan tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.Solusi Jika Status Info GTK Kode 02
Jika status Anda Kode 02 (belum valid), segera lakukan perbaikan data dengan langkah berikut:
1. Pastikan data ASN sudah benar: Cek NIP/NIPPK di Dapodik, pastikan sesuai dengan database BKN melalui aplikasi MYSAPK atau MyASN. Jika ada kesalahan, laporkan ke BKD setempat. 2. Update Data ASN di Info GTK: - Login ke akun Info GTK. - Pilih opsi “Update Data ASN” untuk menarik data terbaru dari server BKN. - Konfirmasi kebenaran data. 3. Tunggu proses validasi 1–2 minggu: Cek secara berkala. Jika masih belum valid, hubungi operator sekolah atau BKD.Potongan Pajak dan BPJS pada TPG 2025
TPG yang diterima guru tidak sepenuhnya utuh 100%, karena ada potongan wajib:
Pajak Penghasilan (PPh): - Golongan III: 5% dari total TPG. - Golongan IV: 15% dari total TPG. BPJS Kesehatan: 1% dari total TPG (berlaku mulai Triwulan II 2025).Cara Cek Status TPG di Info GTK
Berikut panduan resmi untuk mengecek status tunjangan profesi guru:
1. Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ (jangan gunakan alamat lama). 2. Login: Masukkan username dan password akun PTK Dapodik, serta kode captcha. 3. Verifikasi data: Pastikan semua data pribadi dan kepegawaian sudah benar. Jika ada kesalahan, segera koordinasi dengan operator sekolah. 4. Cek status tunjangan: Di menu utama, pilih opsi tunjangan profesi/sertifikasi dan lihat apakah SKTP sudah terbit. 5. Cetak informasi (jika diperlukan) untuk dokumentasi.Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, daftar melalui https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ dengan bantuan operator sekolah.
Pencairan TPG Triwulan III Oktober 2025 menjadi kabar gembira bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Pastikan data Anda valid di Info GTK, semua syarat terpenuhi, dan rutin cek status untuk menghindari keterlambatan.
Jika ada kendala, segera koordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Dengan demikian, hak tunjangan profesi akan cair tepat waktu sesuai ketentuan berlaku.
***