Lowongan ini ditujukan khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.
🔹 Tenaga Kependidikan (5.127 formasi)
-
Wali Asuh (Penata Layanan Operasional) – Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, pembimbingan, serta memantau perkembangan peserta didik.
-
Wali Asrama (Penata Layanan Operasional) – Bertugas menyusun rencana kegiatan asrama dan mengawasi aktivitas harian peserta didik.
-
Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional) – Bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, dan menginput data sekolah.
-
Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional) – Melaksanakan tugas pengelolaan data dan informasi terkait tata kelola keuangan instansi.
-
Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional) – Bertugas melakukan pencatatan, pengarsipan, dan layanan administrasi.
Catatan Penting: Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan dan memilih satu wilayah penempatan.
Syarat Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan berikut sebelum memulai proses pendaftaran.
1. Kriteria Pelamar
Untuk Jabatan Fungsional Guru:
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen
-
Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru bukan ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen
Untuk Tenaga Kependidikan:
-
PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial
-
Pelamar umum yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan
2. Persyaratan Umum
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
| 2 | Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun untuk guru / 45 tahun untuk tendik |
| 3 | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih |
| 4 | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta |
| 5 | Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri |
| 6 | Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis |
| 7 | Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan |
| 8 | Bebas dari NAPZA |
| 9 | Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
| 10 | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta bekerja secara shift |
| 11 | Bersedia bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat atau asrama |
3. Persyaratan Pendidikan
| Jenis Pelamar | Persyaratan Pendidikan |
|---|---|
| Jabatan Fungsional Guru | Minimal S-1 atau D-4, memiliki sertifikat pendidik, IPK minimal 3,00 |
| Tenaga Kependidikan | Minimal D-3/D-4/S-1 sesuai ketentuan jabatan, IPK minimal 3,10 |
Catatan: Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan D-III, D-IV, dan S-1.