ℹ️ Klarifikasi Penting: Berdasarkan berbagai sumber resmi, penyebutan "10 kategori" pensiunan merujuk pada beragam jenis status penerima pensiun (pensiunan PNS, purnawirawan TNI, pensiunan Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda, penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, penerima tunjangan kehormatan, penerima tunjangan lainnya yang sah, serta penerima pensiun dari lembaga negara tertentu). Dengan demikian, seluruh pensiunan TNI, Polri, dan PNS yang aktif menerima uang pensiun bulanan tetap termasuk dalam kelompok penerima yang berhak, selama memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
💰 KOMPONEN DAN BESARAN GAJI KE-13 PENSIUNAN
Komponen Penghasilan yang Dibayarkan
Gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 15 ayat (3).
Komponen yang akan didapatkan oleh para pensiunan meliputi:
-
Pensiun Pokok - Sesuai dengan golongan dan masa kerja
-
Tunjangan Keluarga - Terdiri dari tunjangan anak dan keluarga
-
Tunjangan Pasangan - Untuk pensiunan yang masih memiliki pasangan
-
Tambahan Penghasilan - Jika ada komponen tambahan yang melekat
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berikut kisaran nominal yang diperkirakan berdasarkan peraturan yang berlaku:
| Golongan | Kisaran Pensiun Bulanan (Rp) | Gaji ke-13 (Sekali Pensiun) |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 - Rp2.256.700 | Rp1,75 juta - Rp2,26 juta |
| Golongan II | Rp1.748.100 - Rp3.208.800 | Rp1,75 juta - Rp3,21 juta |
| Golongan III | Rp1.748.100 - Rp4.029.600 | Rp1,75 juta - Rp4,03 juta |
| Golongan IV | Rp1.748.100 - Rp4.425.900 | Rp1,75 juta - Rp4,43 juta |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024 (data pensiun pokok)
ℹ️ Catatan: Nominal di atas adalah perkiraan berdasarkan pensiun pokok. Besaran aktual dapat berbeda karena adanya penyesuaian tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.
📝 SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA
Kriteria Umum Penerima
Agar berhak menerima gaji ke-13, penerima harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:
-
Telah bekerja secara penuh minimal satu tahun sebelum masa pensiun (bagi pensiunan)
-
Terdaftar secara resmi sebagai penerima pensiun di PT Taspen atau lembaga pengelola pensiun terkait
-
Masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional
Penerima Pensiun Janda/Duda
Ahli waris yang sah (janda/duda) dari pensiunan yang telah meninggal dunia tetap berhak menerima gaji ke-13, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan terdaftar sebagai penerima pensiun resmi.
🔄 PERBANDINGAN DENGAN GURU DAN PEGAWAI NON-ASN
Guru ASN
Guru yang berstatus sebagai ASN atau PPPK juga dipastikan masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, namun harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
-
Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun
-
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
-
Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
❓ PENYANGKALAN ISU HOAKS (FAQ)
Beberapa isu yang beredar di masyarakat terkait pemangkasan gaji ke-13 perlu diluruskan.
Berikut klarifikasi resmi dari pemerintah:
Pertanyaan: Apakah benar gaji ke-13 akan dipangkas atau dihilangkan?
Jawaban: TIDAK BENAR. Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kabar pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 adalah hoaks.