Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Kepmensos 79/HUK/2025, setiap warga berhak mengajukan keberatan jika merasa peringkat desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Proses Pengajuan Perubahan Data Desil DTSEN 2026
A. Jalur Offline (Melalui Pemerintah Setempat)
Cara paling umum dan resmi untuk mengajukan perubahan data desil adalah melalui jalur offline:
Langkah-langkah:
-
Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili tempat tinggal.
-
Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN kepada petugas setempat.
-
Sampaikan kondisi sosial ekonomi keluarga secara jujur dan lengkap.
-
Ikuti proses pendataan atau survei lapangan yang dilakukan oleh petugas.
-
Tunggu hasil verifikasi dan pembahasan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
-
Data yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
B. Jalur Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Selain jalur offline, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
-
Buat akun baru jika belum memiliki akun dengan memilih menu "Buat Akun Baru".
-
Lengkapi data diri yang diminta, meliputi:
-
NIK (16 digit sesuai KTP)
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nama lengkap
-
Alamat email aktif
-
Nomor telepon
-
Username dan password
-
-
Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
-
Tunggu proses verifikasi akun oleh sistem.
-
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke aplikasi.
-
Pilih menu "Request Pembaruan Data" atau menu sejenis untuk mengajukan perubahan data desil.
C. Melalui Website DTSEN
Masyarakat juga dapat mengakses laman resmi DTSEN di https://dtsen.data.go.id untuk melakukan registrasi dan pembaruan data.
Isi formulir dengan memasukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon aktif, dan instansi atau wilayah domisili.
Cara Cek Status Desil DTSEN 2026
Setelah mengajukan pembaruan data, masyarakat dapat memantau status desilnya secara mandiri melalui dua cara berikut.
A. Melalui Website Cek Bansos
Langkah-langkah: