Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK tetap menjadi bagian dari penerima THR dan gaji ke-13, namun dengan aturan tambahan: - PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak menerima THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 14 PP No. 9 Tahun 2026.
Hak THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS
Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):1. CPNS dengan anggaran APBN
Menerima komponen: - 80% gaji pokok - Tunjangan pangan - Tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai jabatan2. CPNS dengan anggaran APBD
Menerima komponen serupa, dengan tambahan: - Tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah - Tambahan penghasilan maksimal sebesar penerimaan 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatanJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan informasi resmi pemerintah, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap, langsung ke rekening masing-masing ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.Mekanisme pembayaran menggunakan sistem SPM dan SP2D, atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN setelah pencairan THR, sekaligus membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN di pertengahan tahun.
***