JAKARTA — Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dicairkan, kabar menggembirakan kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Informasi ini sekaligus mengonfirmasi jadwal yang telah lama dinantikan ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur komponen penerimaan ASN, serta PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan) - Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan instansi masing-masing Kebijakan ini dirancang untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan loyalitas ASN.Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026
PMK No. 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi instansi pemerintah dalam proses pencairan, di antaranya: - Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika terjadi kendala teknis).- Dokumen pengajuan SPM-LS untuk THR dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
- Terdapat jalur birokrasi khusus bagi: Kementerian Pertahanan & TNI Perwakilan RI di luar negeri Instansi Badan Layanan Umum (BLU) - Pensiunan tetap menerima pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri, dengan kewajiban penyetoran tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK tetap menjadi bagian dari penerima THR dan gaji ke-13, namun dengan aturan tambahan: - PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak menerima THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 14 PP No. 9 Tahun 2026.
Hak THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS
Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):1. CPNS dengan anggaran APBN
Menerima komponen: - 80% gaji pokok - Tunjangan pangan - Tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai jabatan2. CPNS dengan anggaran APBD
Menerima komponen serupa, dengan tambahan: - Tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah - Tambahan penghasilan maksimal sebesar penerimaan 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatanJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan informasi resmi pemerintah, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap, langsung ke rekening masing-masing ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.Mekanisme pembayaran menggunakan sistem SPM dan SP2D, atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN setelah pencairan THR, sekaligus membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN di pertengahan tahun.
***