Berita

Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian

Diperbarui 0 4 mnt baca 694 kata 3 halaman
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian — Dua Golongan ASN...

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tidak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 itu sekaligus menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 yang mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.

Dua Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:

  1. PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
  2. PNS dan PPPK yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menghindari pembayaran ganda serta memastikan penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran.

Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, namun tetap memperhatikan syarat dan pengecualian yang telah ditetapkan.

Ketentuan Khusus bagi PPPK

PPPK tetap termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13, tetapi terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Di sejumlah daerah juga terdapat kebijakan khusus terkait PPPK Paruh Waktu.

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kulon Progo dilaporkan belum menerima gaji ke-13 tahun 2026, sementara penyaluran baru dilakukan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026.

Namun, apabila terdapat kendala administrasi atau kesiapan anggaran di masing-masing instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan untuk memperoleh hak tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.

Besaran gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).

Realisasi Penyaluran hingga Awal Juni 2026

Hingga 8 Juni 2026, pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat sebesar Rp15,2 triliun kepada 2.400.920 penerima.

Rinciannya meliputi:

  • PNS: Rp8,53 triliun untuk 918.838 pegawai.
  • PPPK: Rp1,23 triliun untuk 394.581 pegawai.
  • Anggota Polri: Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel.
  • Prajurit TNI: Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel.

Sementara itu, realisasi pembayaran bagi aparatur pemerintah daerah hingga 8 Juni 2026 mencapai Rp3,85 triliun yang telah diterima oleh 772.857 pegawai.

Imbauan bagi ASN yang Belum Menerima

Pemerintah mengimbau ASN yang hingga kini belum menerima gaji ke-13 agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka tidak berhak atas pembayaran tersebut.

PT Taspen menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu untuk proses kliring melalui mitra bayar.

Oleh karena itu, keterlambatan masuknya dana ke rekening belum tentu berarti penerima tidak memperoleh haknya.

ASN disarankan menunggu proses penyaluran selesai atau melakukan konfirmasi kepada instansi masing-masing apabila dalam waktu yang cukup lama gaji ke-13 belum diterima.

Penutup

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional pada pertengahan tahun.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian agar penyalurannya berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PNS maupun PPPK, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.

Berita Terkait