Berita

Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian

Diperbarui 0 4 mnt baca 694 kata 3 halaman
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian — Dua Golongan ASN...

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Di sejumlah daerah juga terdapat kebijakan khusus terkait PPPK Paruh Waktu.

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kulon Progo dilaporkan belum menerima gaji ke-13 tahun 2026, sementara penyaluran baru dilakukan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026.

Namun, apabila terdapat kendala administrasi atau kesiapan anggaran di masing-masing instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan untuk memperoleh hak tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.

Besaran gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).

Realisasi Penyaluran hingga Awal Juni 2026

Hingga 8 Juni 2026, pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat sebesar Rp15,2 triliun kepada 2.400.920 penerima.

Berita Terkait