Berita

Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian

Diperbarui 0 4 mnt baca 694 kata 3 halaman
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian
Gaji ke-13 Hanya untuk ASN Aktif, PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Tak Kebagian — Dua Golongan ASN...

Rinciannya meliputi:

  • PNS: Rp8,53 triliun untuk 918.838 pegawai.
  • PPPK: Rp1,23 triliun untuk 394.581 pegawai.
  • Anggota Polri: Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel.
  • Prajurit TNI: Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel.

Sementara itu, realisasi pembayaran bagi aparatur pemerintah daerah hingga 8 Juni 2026 mencapai Rp3,85 triliun yang telah diterima oleh 772.857 pegawai.

Imbauan bagi ASN yang Belum Menerima

Pemerintah mengimbau ASN yang hingga kini belum menerima gaji ke-13 agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka tidak berhak atas pembayaran tersebut.

PT Taspen menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu untuk proses kliring melalui mitra bayar.

Oleh karena itu, keterlambatan masuknya dana ke rekening belum tentu berarti penerima tidak memperoleh haknya.

ASN disarankan menunggu proses penyaluran selesai atau melakukan konfirmasi kepada instansi masing-masing apabila dalam waktu yang cukup lama gaji ke-13 belum diterima.

Penutup

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional pada pertengahan tahun.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian agar penyalurannya berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PNS maupun PPPK, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.

Berita Terkait