Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024
Karena belum ada regulasi baru, struktur Gaji PNS 2026 masih mengikuti PP 5/2024.
Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 Selain gaji pokok, ASN dan pensiunan juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
Regulasi Terkait Gaji ASN dan Pensiunan
Hingga saat ini, regulasi yang berlaku adalah: - PP 5/2024 & Perpres 11/2024 Mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
- PP 8/2024 Mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema PP 8/2024, dan belum ada perubahan untuk 2026.
Informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keputusan baru dapat diambil setelah evaluasi ekonomi kuartal I selesai.
Dengan demikian, April hingga kuartal II 2026 menjadi waktu yang paling mungkin untuk pengumuman resmi.
Sementara itu, ASN diminta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP 5/2024, hingga pemerintah menerbitkan aturan baru.
***