2. Kabupaten Serang, Banten: 3.587 Guru Belum Terima Gaji
Berdasarkan laporan ANTARA Banten, sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang yang didominasi tenaga pendidik belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Padahal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah berlaku sejak bulan tersebut. Anggota DPRD Serang mengungkapkan bahwa mereka telah dilantik dan menerima SK, tetapi "kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas."
3. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara: Tiga Bulan Gaji Tertahan
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah mengkritik keras Bupati setempat karena belum membayarkan gaji PPPK paruh waktu selama tiga bulan (Januari–Maret 2026).
Padahal, menurut mereka, anggaran untuk PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2026 dan disetujui Gubernur Sumatera Utara.
Ketua Fraksi NasDem Tapteng, Niko Septian Sitompul, menyoroti ironi bahwa gaji PPPK paruh waktu dalam satu instansi yang sama pun berbeda-beda, meskipun seharusnya tidak ada perbedaan karena mereka belum masuk dalam jenjang karier.
D. Akar Masalah: Perubahan Regulasi yang Tak Siap Diantisipasi Daerah
Dari semua kasus di atas, terlihat pola yang sama: perubahan regulasi pusat yang tidak disertai kesiapan daerah.
Aturan Menteri Pendidikan yang melarang penggunaan dana BOSP/BOS untuk gaji PPPK merupakan contoh paling gamblang.
Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru, namun tidak memberikan waktu transisi yang cukup atau pendanaan alternatif bagi daerah-daerah yang sebelumnya sangat bergantung pada dana tersebut.
Akibatnya, para PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat dan bertugas menjadi "korban selingkuh" antara kebijakan pusat dan keterbatasan daerah.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, dalam pernyataannya Sabtu (16/5/2026) juga mengakui bahwa PPPK paruh waktu menjadi beban daerah karena aturan baru yang mewajibkan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
E. Dampak Sosial-Ekonomi: Hidup Serba Kekurangan
Lebih dari sekadar angka, keterlambatan pembayaran gaji ini berdampak nyata pada kehidupan para guru.
Di Kabupaten Serang, banyak guru yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti berjualan, bertani, hingga membuka bengkel untuk menyambung hidup.
Di Tapanuli Tengah, penundaan pembayaran gaji hingga tiga bulan terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, waktu yang sangat kritis bagi kebutuhan keluarga. Seorang guru PPPK Paruh Waktu di Serang bahkan mengaku sudah mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup.
Analisis dan Opini
Ketidakjelasan Regulasi Menjadi Biang Kerok
Persoatan gaji PPPK Paruh Waktu yang tak kunjung cair mencerminkan kelemahan fundamental dalam implementasi kebijakan kepegawaian di Indonesia.
Beberapa poin kritis perlu disorot:
Pertama, aturan mengenai sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu masih kabur.
Perubahan regulasi menteri pendidikan yang melarang penggunaan BOSP tidak diikuti dengan terobosan pendanaan alternatif yang jelas.
Daerah hanya diberi "arahan" tanpa dukungan anggaran konkret.