Berita

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha, Plus Rincian Tunjangan Istri & Anak

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha, Plus Rincian Tunjangan Istri & Anak
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha, Plus Rincian Tunjangan Istri & Anak — Rincian Gaji Pensiunan P...

Bungko NewsMemasuki periode setelah Idul Adha 1447 H yang jatuh pada 27 Mei 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat mengecek kembali rincian gaji yang akan diterima.

Pemerintah memastikan bahwa skema dan besaran pembayaran gaji pensiunan untuk periode ini masih sepenuhnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat saat masih aktif bertugas.

Dana pensiun ini kemudian disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 oleh PT Taspen kepada para purna bakti di seluruh Indonesia.

Berikut FAJAR sajikan rincian lengkap nominal penghasilan, status regulasi terkini, serta jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pasca Idul Adha 2026.


Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV (PP 8/2024)

Gaji pokok pensiunan PNS sepanjang tahun 2026—termasuk periode setelah Idul Adha—masih mengacu pada PP 8/2024.

Besaran gaji pokok ini merupakan dasar sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan.

Golongan I

Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA hingga D3.

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4.

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi bagi pensiunan PNS.

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Gaji pensiunan PNS tertinggi pada 2026 mencapai Rp4.957.100 untuk Golongan IVe.


Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok di atas, para pensiunan juga berhak menerima sejumlah tunjangan rutin setiap bulan, yaitu:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (per anak)

  • Tunjangan Pangan: Rp70.420 per jiwa

Komponen ini secara signifikan menambah total penghasilan bulanan yang diterima para pensiunan setiap tanggal 1.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait