Bungko News – Momen pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) selalu dinanti setiap tahunnya Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta Tags: Tembus Rp24 Juta Tags: Tembus Rp24 Juta
Momen pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) selalu dinanti setiap tahunnya.
Namun tahun 2026 ini, angka yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat banyak pihak terkejut.
Bagaimana tidak, pejabat setingkat eselon I bisa mengantongi sekitar Rp24,8 juta, sementara eselon IV menerima Rp10,6 juta.
Besaran ini jauh lebih besar dari gaji bulanan kebanyakan orang, sehingga tak sedikit yang bertanya-tanya: apakah ini benar-benar gaji ke-13 yang dimaksud? Lalu apa yang menyebabkan nominalnya begitu fantastis?
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa gaji ke-13 PNS, khususnya untuk eselon I hingga IV, memiliki angka yang terbilang sangat tinggi dan tidak seperti bayangan banyak orang tentang tambahan penghasilan tahunan pada umumnya.
Tabel Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat Eselon di Lembaga Non-Struktural
Sebagai gambaran awal, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pejabat non-ASN di lembaga non-struktural setara eselon berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
| Jabatan Setara Eselon | Besaran Gaji ke-13 (Rp) |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Sebagai informasi tambahan, bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural seperti ketua atau kepala lembaga, besaran yang diterima mencapai Rp31.474.800, wakil ketua Rp29.665.400, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28.104.300.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok yang dikalikan satu bulan.
Besarannya dihitung berdasarkan akumulasi komponen penghasilan yang diterima aparatur negara pada bulan Mei 2026.
Berikut adalah lima komponen utama yang membentuk total gaji ke-13:
-
Gaji pokok – Penghasilan dasar berdasarkan golongan dan masa kerja.