Tunjangan keluarga – Tambahan penghasilan untuk istri atau suami serta anak.
Tunjangan pangan – Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti tunjangan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Khusus untuk pejabat struktural tertentu atau sebagai pengganti bagi yang tidak memiliki tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja (Tukin) – Inilah komponen yang paling menentukan besarnya gaji ke-13. Tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan dan pencapaian kinerja masing-masing instansi.
💡 Khusus untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah
Tidak semua gaji ke-13 untuk ASN daerah mencakup komponen tunjangan kinerja. Anggaran gaji ke-13 untuk ASN pusat bersumber dari APBN. Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Artinya, besaran untuk ASN daerah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta?
Jika melihat komponen di atas, jawabannya terletak pada tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan secara penuh satu bulan dalam gaji ke-13. Bagi pejabat eselon I yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama atau madya, besaran tukin per bulan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Ketika gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, lalu ditambah dengan tukin satu bulan penuh, total nominal menjadi sangat besar dan bisa melampaui penghasilan bulanan biasa.
Untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi perbandingan sederhana antara gaji bulanan biasa dan gaji ke-13:
-
Gaji bulanan biasa – Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja (terkadang tidak penuh atau disesuaikan)
-
Gaji ke-13 – Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja ( penuh satu bulan )
Aturan Resmi yang Mendasari
Seluruh kebijakan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:
-
Pencairan – Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
-
Dasar perhitungan – Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.