Berita

Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024
Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024 — Publik dibuat penasaran ...

Nasib Pensiunan: Tidak Ada Kenaikan Gaji di 2026

Bagi para pensiunan yang telah menanti-nanti kenaikan penghasilan, kabar ini mungkin mengecewakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga memberikan konfirmasi serupa.

"Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," tegas Henra.

Artinya, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan lainnya di tahun 2026 ini masih menggunakan aturan lama.

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini masih berlaku hingga saat ini dan belum ada revisi yang diterbitkan di tahun 2026.

Perhatian: Taspen Wanti-wanti Soal Isu Gaji ke-13 dan Penipuan

Di tengah tiadanya kabar kenaikan gaji, kabar baik datang dari kebijakan gaji ke-13.

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan akan dimulai pada Juni 2026.

Besaran untuk pensiunan ditetapkan sebesar satu kali nilai pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen.

PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan kenaikan gaji atau rapel pensiun.

Taspen menegaskan bahwa klaim adanya kenaikan dan rapel di tahun 2026 adalah hoaks atau tidak benar.

Taspen juga mengingatkan bahwa TIDAK PERNAH meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP kepada para pensiunan melalui telepon atau pesan singkat.

Seluruh layanan pencairan pensiun adalah GRATIS tanpa biaya apapun.

Kesimpulan

Kabar soal kenaikan gaji PNS hingga 24,2 persen perlu diluruskan.

Angka tersebut adalah kenaikan total belanja negara untuk pegawai, bukan kenaikan gaji individu ASN.

Bagi pensiunan, hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok di tahun 2026.

Meski demikian, momen gaji ke-13 yang akan cair bulan depan menjadi angin segar bagi seluruh aparatur negara dan para purnabakti.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait