Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019, peserta BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial dengan syarat:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan Kemensos - Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin - Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan - Dana yang diterima digunakan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra resmi pemerintah - Untuk aturan desil, bansos BPNT menyasar masyarakat yang ada pada desil 1-5Status "Exclude" dan Proses Sanggah
Bagi KPM yang menemukan status "exclude" dalam sistem SIKS-NG, artinya bantuan dihentikan atau tidak cair lagi.
Penyebabnya bisa karena terindikasi terlibat judi online atau memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan tidak layak menerima bansos seperti PNS, ASN, TNI/Polri, atau penghasilan di atas UMR.
Namun, jika KPM merasa tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, dapat melakukan sanggahan melalui pendamping PKH untuk KPM PKH atau operator desa/kelurahan untuk KPM BPNT.
Proses sanggahan dilakukan dengan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data.
Hingga kini, Kemensos belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penebalan bansos Rp400.000 untuk periode November-Desember 2025.
Namun, kemunculan indikasi dalam SIKS-NG menjadi sinyal kuat bahwa rencana tersebut akan segera terealisasi.
***