Berita

Kabar Gembira! Bansos Reguler Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Sudah Terupdate di SIKS-NG, Penebalan Rp400.000 Siap Cair Lagi

Diperbarui 0 4 mnt baca 675 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Bansos Reguler Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Sudah Terupdate di SIKS-NG, Penebalan Rp400.000 Siap Cair Lagi

JAKARTA - Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos reguler.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan pembaruan status untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.

Bahkan lebih mengejutkan, muncul indikasi kuat bahwa penebalan bansos sebesar Rp400.000 akan kembali disalurkan pada November-Desember 2025.

Bansos reguler tahap 4 yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025 ini telah menunjukkan progres nyata dalam sistem SIKS-NG.

Program yang lebih dulu menunjukkan pembaruan status adalah BPNT atau bantuan sembako, baik untuk KPM yang masih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun yang baru saja beralih dari penyaluran via kantor pos ke KKS bank.

"Setiap KPM berhak mendapatkan Rp 200.000 per bulan atau total Rp 600.000 karena pencairannya dilakukan per tiga bulan sekaligus," demikian dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikutip Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Penyaluran bansos BPNT tahap 4 2025 dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun kantor pos sesuai domisili penerima.

Indikasi update ini menjadi tanda awal bahwa pencairan Tahap 4 segera dimulai sebelum akhir Oktober 2025.

Penebalan Bansos Rp400.000 Kembali Muncul

Selain pembaruan reguler, terdapat pula keterangan tambahan yang menampilkan penebalan bansos senilai Rp400.000 di sistem SIKS-NG dengan periode November-Desember.

Bantuan ini disebut sebagai penebalan karena sifatnya tambahan di luar alokasi reguler, serupa dengan yang pernah diberikan pada pertengahan tahun untuk periode Juni-Juli.

"Menariknya, kemunculan kembali keterangan ini menimbulkan kemungkinan bahwa penebalan tersebut akan dicairkan dua kali sepanjang 2025," tulis Radar Bogor, Rabu (8/10/2025).

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi KPM yang sebelumnya telah menerima penebalan bansos pada periode Juni-Juli 2025.

Jika terealisasi, maka KPM akan menerima penebalan bansos dua kali dalam satu tahun.

Potensi Penerimaan Hingga 8 Kali

Bagi KPM yang baru menerima KKS baru dan masih aktif hingga tahap 4, potensi penerimaan bansos bisa mencapai 8 kali.

Rinciannya, 3 kali untuk PKH dan BPNT tahap 2, 3, dan 4, serta 2 kali penebalan bansos.

"Wah, ini banyak sekali ya. Untuk mengetahui status kepesertaan bansos Anda masih aktif atau tidak itu lebih detailnya bisa dicek lewat SIKS-NG periodenya apakah masih aktif atau tidak. Kalau tidak aktif itu biasanya ada keterangan exclude," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah Sukron Channel.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui dua cara resmi:

1. Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS) - Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" - Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap - Lakukan verifikasi sesuai instruksi aplikasi - Klik "Cari Data"

2. Melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id

- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id - Masukkan data sesuai KTP - Status "YA" berarti Anda akan menerima bantuan pada periode pencairan berjalan

Syarat Penerima Bansos BPNT

Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019, peserta BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial dengan syarat:

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan Kemensos - Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin - Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan - Dana yang diterima digunakan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra resmi pemerintah - Untuk aturan desil, bansos BPNT menyasar masyarakat yang ada pada desil 1-5

Status "Exclude" dan Proses Sanggah

Bagi KPM yang menemukan status "exclude" dalam sistem SIKS-NG, artinya bantuan dihentikan atau tidak cair lagi.

Penyebabnya bisa karena terindikasi terlibat judi online atau memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan tidak layak menerima bansos seperti PNS, ASN, TNI/Polri, atau penghasilan di atas UMR.

Namun, jika KPM merasa tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, dapat melakukan sanggahan melalui pendamping PKH untuk KPM PKH atau operator desa/kelurahan untuk KPM BPNT.

Proses sanggahan dilakukan dengan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data.

Hingga kini, Kemensos belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penebalan bansos Rp400.000 untuk periode November-Desember 2025.

Namun, kemunculan indikasi dalam SIKS-NG menjadi sinyal kuat bahwa rencana tersebut akan segera terealisasi.

***

Berita Terkait