Berita

Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni — Kronologi Hoaks: Cuplika...

Bungko NewsJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara merespons maraknya informasi yang menyebutkan adanya pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada tahun 2026.

Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (15/5/2026), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Pemerintah sekaligus memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Juni 2026.


Kronologi Hoaks: Cuplikan Layar Hasil Manipulasi

Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar sebuah laman berita yang mengklaim dengan judul: "Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya" .

Gambar tersebut dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memicu kecemasan di kalangan aparatur negara menjelang pertengahan tahun.

PPID Kemenkeu menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hasil manipulasi.

Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan adanya pemotongan hak tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” bunyi pernyataan resmi PPID Kemenkeu.


Faktanya: Pencairan Tetap Berjalan Juni 2026

Di tengah simpang siur informasi, pemerintah justru memberikan kabar baik dan kepastian.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai rencana.

“Nanti kan ada gaji ke-13.

Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait